topmetro.news, Langkat – Sat Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah pelaku di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Selasa (30/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra SH MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di desa tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku. Kemudian petugas melihat pelaku berada di ruang tamu sedang bersantai.
Petugas berhasil menangkap AM tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas tisu yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 1,44 gram.
Selanjutnya, AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Rudy juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
reporter | Rudy Hartono